get app
inews
Aa Text
Read Next : OTK Bacok Anggota Polisi Pakai Parang hingga Luka Parah saat Telpon Teman di Alor

Gegara Nafsu, Kabid di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Gauli 5 Bocah dan Paksa Tonton Video Porno

Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:59 WIB
header img
Oknum ASN Cabuli bocah SD (Foto : Istimewa).

KALABAHI, iNewsTTU.id -  Kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ML (48) di wilayah Kelurahan Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu berawal dari cerita salah satu korban kepada orang tua lalu orang tua korban itu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, Rabu (9/08/2023) dengan nomor : LP/B/ 231/ VIII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT, tangal 09 Agustus  2023.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Frans X Podo, yang ditemui Kamis, (10/08/2023).

"Iya, setelah ada laporan kemarin oleh keluarga korban, pelaku langsung kami jemput dan amankan di sini," katanya.

Diketahui pelaku merupakan PNS aktif yang menjabat sebagai kepala seksi pada Dinas Perhubungan, Kabupaten Alor ini,membenarkan telah melakukan perbuatannya kepada para korban.

"Pelaku mengaku pasca bercerai sama istrinya, tak tahan nafsu birahi sehingga dia lampiaskan kepada para korban," ujarnya.

Kasus itu berawal saat korban sedang mencari kayu bakar yang tidak jauh dari rumahnya lalu mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming uang.

"Lalu para korban disuruh buka celana dan berdiri berjejer dan dia mulai meraba kemaluan korban," ungkapnya.

Selain telah melakukan aksi kepada para korban berulang kali, para korban dengan usia bervariasi 7 -12 tahun ini, juga dipaksa nonton video porno di HP.

Saat melakukan aksinya, para korban yang diajak untuk dicabuli, lebih dari 1 orang, artinya para korban selalu bersama-sama, sehingga untuk para korban saling mengetahui siapa dan bagaiman pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 4 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun namun diperberat karana korban lebih dari 1 orang," tegasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut