Direktur RSUD Kefamenanu: Masyarakat Kabupaten TTU Tidak Lagi Bayar Tunggakan dan Iuran BPJS
Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:04 WIB

Setelah program UHC diaktifkan, masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran BPJS maupun menanggung tunggakan BPJS. Program ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023.
"Kalau sudah diaktifkan melalui program ini, maka tidak perlu membayar lagi bayar iuran dan tunggakan BPJS sejak tanggal 1 Agustus 2023," jelasnya.
Diketahui Program Universal Health Coverage (UHC) adalah suatu pendekatan kebijakan dalam sistem kesehatan yang bertujuan untuk memberikan akses penuh terhadap layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh penduduk, tanpa adanya risiko keuangan yang berlebihan.
Editor : Sefnat Besie