get app
inews
Aa Text
Read Next : Rebutan Janda, 2 Pemuda Duel Pakai Sajam di Bengkulu Selatan, 1 Orang Tewas

Miris, Preman Bacok Warga gegara Rebutan Janda

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:19 WIB
header img
Preman bacok warga (Foto: Istimewa).

"Motif pelaku pembacokan selain asmara juga karena pelaku merasa ditantang oleh korban," kata AKBP Indera pada Rabu, (09/08/2023).

Dalam kasus ini, AH dijerat dengan Pasal 351 yang mengkategorikan tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut