Miris, Preman Bacok Warga gegara Rebutan Janda
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:19 WIB
"Motif pelaku pembacokan selain asmara juga karena pelaku merasa ditantang oleh korban," kata AKBP Indera pada Rabu, (09/08/2023).
Dalam kasus ini, AH dijerat dengan Pasal 351 yang mengkategorikan tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie