MAJALENGKA, iNewsTTU.id - Seorang preman dengan inisial AH ditangkap oleh polisi setelah membacok seorang warga dengan inisial JOH di Kabupaten Ciamis, Majalengka.
Insiden ini dipicu oleh perselisihan terkait masalah asmara dan juga rasa tertantang dari korban.
Kapolres Majalengka, AKBP Indera Novianto, mengungkapkan bahwa AH, si pelaku, merasa ditantang oleh JOH sehingga akhirnya melakukan pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala dan perlu menjalani sembilan jahitan.
Selain itu, terungkap bahwa motif di balik pembacokan ini adalah selain perselisihan asmara, juga karena rasa tersaingi dan tertantang oleh korban.
"Motif pelaku pembacokan selain asmara juga karena pelaku merasa ditantang oleh korban," kata AKBP Indera pada Rabu, (09/08/2023).
Dalam kasus ini, AH dijerat dengan Pasal 351 yang mengkategorikan tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie