get app
inews
Aa Read Next : Kasus Sengketa Lahan Terbanyak di Kelurahan Fatukoa

Gerebek Rumah, Polisi Amankan Satu Pasangan Selingkuh

Senin, 07 Agustus 2023 | 09:58 WIB
header img
Dua oknum pegawai BRI Rote Ndao Diamankan. Senin (07/08/2023). Foto : Tangkap layar.

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kepolisian Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah warga di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (02/06/2023) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. 

Penggrebekan ini berawal dari laporan warga yang melihat adanya dugaan perselingkuhan antara seorang bapak dengan gadis muda. 

Tiba di lokasi polisi berhasil mengamankan satu pasangan bukan suami istri yakni FS Warga RT 010, RW 005 Desa Baadale dan MTS  warga Kampung biru Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain  Kabupaten Rote Ndao.

Hasil interogasi FS dan MTS merupakan karyawan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Rote Ndao.

Setelah penggrebekan Yansri Paulla istri FS didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polsek Maulafa melaporkan FS dan MTS dengan tuduhan perzinahan sebagaimana tercatat pada laporan polisi dengan nomor: STPL/66/VI/2023/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/PoldaNTT.

Kapolsek Maulafa, AKP. Nuryani Trisani Ballu saat di temui di ruangnya mengatakan pasangan bukan suami istri yakni FS dan MTS yang merupakan oknum Pegawai BRI di Kab. Rote Ndao telah ditetapkan sebagai Tersangka dan Berkas Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Pasangan bukan suami istri yang dilaporkan sedang dalam proses, dan kita sudah tetapkan statusnya sebagai tersangka, tinggal menunggu untuk dilimpahkan ke kejaksaan", sebut Kapolsek Maulafa.

"Kami sudah Gelar untuk naik Sidik itu hari Jumat (28/07/2023), dan kemarin sudah dilakukan Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan Berkas Perkara Segera limpahkan”. Lanjut AKP. Nuryani Ballu.

Atas laporan kasus perzinahan dua oknum pegawai Bank BRI ini, pihak Bank belum mau memberikan keterangan, namun informasi yang dihimpun, keduanya telah mendapat sangsi dimana FS yang merupakan pegawai tetap diberi hukuman turun pangkat dan turun jabatan, serta dipindahkan ke Kupang, sementara MTS yang merupakan pegawai kontrak mendapat hukuman pemberhentian atau pemutusan kontrak.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut