JAKARTA, iNewsTTU.id--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan putusan tak terduga mengenai kasus Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh adalah mantan hakim agung yang diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Setelah mempertimbangkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan Gazalba Saleh dari tuduhan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tetap meyakini keterlibatannya dalam kasus tersebut.
KPK juga tengah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gazalba Saleh.
KPK berkomitmen untuk membawa perkara ini ke pengadilan guna menjaga marwah institusi peradilan dan menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Gazalba Saleh, namun tuntutan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memutuskan untuk membebaskan Gazalba Saleh
Editor : Sefnat Besie