LAMPUNG BARAT, iNewsTTU.id - Tersangka yang telah ditangkap dan diproses hukum yang adil dan segera. Dalam hal ini, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT merupakan dasar hukum untuk menuntut pelaku atas tindakannya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri usai menangkap pelaku berinisial AAR (40) diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya RS (37).
"Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat," ujar Ery, Selasa (1/8/2023).
Selain menangani kasus secara hukum, penting juga untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban, RS. Korban KDRT sering kali mengalami trauma fisik dan psikologis yang serius, dan mereka memerlukan perhatian dan perawatan khusus.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas dan dilengkapi hasil visum et repertum Puskesmas Sumberjaya," ucapnya,
Editor : Sefnat Besie