KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Ignatius Frengky Da Costa.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh 8 orang pelaku dan orang tua korban yang berasal dari Desa Bau Atok, Kabupaten Belu. Rekonstruksi dimulai dari pukul 11:00 sampai dengan pukul 13:00 Wita.
Rekonstruksi itu dilangsungkan di tempat kejadian perkara (TKP), Kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson saat ditemui di TKP pada Minggu (30/07/2023).
"Hal ini menindaklanjuti adanya petunjuk P19 dari Jaksa guna kami lengkapi agar segera bisa P21, supaya dalam penyelesaian kasus ini menjadi terang dan cepat berproses di Pengadilan," ujar AKBP Mukhson.
Editor : Sefnat Besie