Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Identifikasi Penyebab Rumah Warga Terbakar dan Tewaskan Dua Orang
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Reskrim Polres TTU Lakukan Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Minggu, 30 Juli 2023 | 15:44 WIB
  • author Isto Santos
Breaking News! Reskrim Polres TTU Lakukan Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu
Rekontruksi kasus pembunuhan di BTN, Kefamenanu pada Minggu, 30 Juli 2023 (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Diketahui kasus penikaman yang melibatkan 9 orang pelaku itu terjadi pada Kamis, (27/04/2023) malam hari. Tersangka masing-masing berinisial BB, DWIN,OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS. Sementara 1 pelaku masih buron berinisial RP.

Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP Subs pasal 170 Ayat (2) Ke–3 KUHP Lebih Subs, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.

Ancaman bagi pelaku yang menyebabkan terbunuhnya korban Ignatius Frengky Da Costa dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Hasil pantauan media ini, TKP diberi polisi line dan rekonstruksi tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Reskim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut