Diketahui kasus penikaman yang melibatkan 9 orang pelaku itu terjadi pada Kamis, (27/04/2023) malam hari. Tersangka masing-masing berinisial BB, DWIN,OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS. Sementara 1 pelaku masih buron berinisial RP.
Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP Subs pasal 170 Ayat (2) Ke–3 KUHP Lebih Subs, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.
Ancaman bagi pelaku yang menyebabkan terbunuhnya korban Ignatius Frengky Da Costa dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Hasil pantauan media ini, TKP diberi polisi line dan rekonstruksi tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Reskim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Editor : Sefnat Besie