get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Breaking News! Reskrim Polres TTU Lakukan Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Minggu, 30 Juli 2023 | 15:44 WIB
header img
Rekontruksi kasus pembunuhan di BTN, Kefamenanu pada Minggu, 30 Juli 2023 (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Diketahui kasus penikaman yang melibatkan 9 orang pelaku itu terjadi pada Kamis, (27/04/2023) malam hari. Tersangka masing-masing berinisial BB, DWIN,OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS. Sementara 1 pelaku masih buron berinisial RP.

Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP Subs pasal 170 Ayat (2) Ke–3 KUHP Lebih Subs, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.

Ancaman bagi pelaku yang menyebabkan terbunuhnya korban Ignatius Frengky Da Costa dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Hasil pantauan media ini, TKP diberi polisi line dan rekonstruksi tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Reskim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut