get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun Yubileum, Pastor Titus Limngardi Ajak Peziarah Pengharapan Masuk Hati Tuhan

Operasi Patuh Turangga 2023 Selama 14 Hari di TTU Berakhir, Ada 64 Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 24 Juli 2023 | 22:24 WIB
header img
Sat Lantas Polres TTU sedang memeriksa kelengkapan berkendara (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Operasi Patuh Turangga 2023 diseluruh Indonesia dimulai sejak tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023 telah berakhir dan sejumlah pelanggaran lalu lintas serta penindakan telah dilakukan di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Sejumlah pelanggaran lalu lintas diantaranya tidak menggunakan helm saat berkendara, menengendarai kendaraan roda dua dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengamanan bagi kendaraan roda empat, menggunakan handphone saat berkendara dan muatan bagi kendaraan roda enam melebih muatan.

Tidak hanya melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, pihak Polres TTU lewat Sat Lantas telah melakukan upaya pencegahan dan imbauan setiap hari saat melaksanakan tugas.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Senin, (24/07/2023).

"Kalau terjadi pelanggaran, kita beri sanksi teguran terdapat 61 pelanggar dan tilang manual ada 3 pelanggaran jadi selama Operasi Patuh Turangga 2023 di TTU ada 64 pelanggaran, serta preventif sebanyak 418 kali dan kecelakaan nihil," ujarnya.

Selama Operasi Patuh Turangga 2023, katanya, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang telah patuh dan memahami etika dalam berkendara di jalan.

Banyaknya imbauan dan sosialisasi oleh petugas kepada masyarakat TTU, diharapkan semakin berkurang pelanggaran dalam berlalu lintas.

"Kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas kebanyakan dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Terkadang para pengendara mengabaikan keselamatan diri mereka sendiri," jelas Iptu Rahmat.

"Untuk menciptakan kota yang tertib lalu lintas maka sebelum masuk kota pengguna jalan haruslah tertib dan mempersiapkan kelengkapan kendaraannya, surat-surat kendaraan serta kelengkapan pengguna jalan itu sendiri," jelasnya lebih lanjut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut