get app
inews
Aa Read Next : Marthen Dira Tome Intens Jajaki Kerjasama dengan Pemodal untuk Investasi di Sabu Raijua

Satu Lagi Jenazah Pekerja Migran Non-Prosedural Tiba di Kupang

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:13 WIB
header img
Jenazah pekerja migran Non-Prosedural asal NTT tiba di Kupang. Kamis (20/07/2023). Foto : Eman Suni/ Inews Tv.

KUPANG,iNewsTTU.id-- Satu Lagi jenazah pekerja migran non-prosedural pagi tadi tiba di Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kamis (20/07/2023).

Jenazah Sepri Leob (22) merupakan Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Setelah tiba di bandara El Tari, Jenazah Sepri Leob langsung dijemput oleh petugas BP3MI NTT dan perwakilan keluarganya, Daniel Meob.

Kemudian jenazah Sepri Leob dipindahkan dari kargo bandara ke dalam ambulans, lalu didoakan, barulah diantar langsung menuju kampung halamannya.

Petugas BP3MI NTT, Steven menjelaskan bahwa Sepri Leob telah bekerja secara non-prosedural selama satu tahun tiga bulan di Perkebunan Kelapa Sawit milik warga di Binlutu, Serawak, Malaysia.

"Almarhum sudah satu tahun tiga bulan bekerja di Malaysia, tapi keberatannya tidak sesuai prosural,"kata Steven.

Ia menambahkan Kematian Sepri Leob diketahui meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching- Malaysia tanggal (09/07/2023) dan penyebab kematiannya belum diketahui karena pihak keluarganya menolak otopsi.

"Kami mendapat kabar kematian ini dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching- Malaysia, sedangkan penyebab kematian hingga saat ini belum diketahui, karena pihak keluarga menolak pelaksanaan Otopsi," sebut Petugas BP3MI NTT.

Terkait Jenazah Sepri Leob tercatat sebagai jenzah ke-78 pekerja migran non-prosedural asal NTT yang meninggal di Malaysia.

Pihaknya meminta kepada masyarakat NTT yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi sehingga pemerintah dengan mudah melakukan pengawasan serta hak-haknya sebagai tenaga kerja lebih terjamin.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut