KALABAHI, iNewsTTU.id - Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui pelaku berinisial AA (36) dan korban berinisial AS sementara suami korban juga merupakan anggota Polres Alor berinisial Briptu J.
Atas perbuatanya, pelaku telah ditahan penyidik PPA Reskrim Polres Alor, Kamis (13/7/2023). Bripka AA ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban AS dan tersangka telah ditahan di Rutan Polres Alor.
Pelaku Bripka AA diduga menganiaya dan melecehkan korban di Asrama Polsek Alor Tengah Utara (ATU), 28 April silam, pukul 14.30 Wita. Sat Reskrim telah mengantongi data dari sejumlah saksi dan mengambil keterangan dari korban.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau pada Jumat, (14/07/2023).
"Sesuai fakta yang didapat dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik berkaitan ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 183 Kuhap sebagai adalah kasus penganiayaan. Bripka AA akan di tahan selama 20 hari ke depan untuk penyidik merampungkan berkas perkarannya yang akan dikirim ke JPU," kata Jems.
Dikatakan, kasus penganiayaan itu bermula ketika Bripka AA sedang mengkonsumsi minuman keras bersama dua rekannya diteras Asrama Polsek ATU yang dihuni korban bersama suaminya Briptu J.
Saat tersangka Bripka AA bersama 2 rekannya meminum minuman keras, suami korban masih berada di tempat tersebut.
"Namun karena ada tugas piket Briptu J ke kantor untuk melaksanakan piket selama 1 X 24 jam dan meninggalkan tersangka Bripka AA bersama 2 rekannya yang masih meminum-minuman keras," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesaat kemudian korban AS pun datang menuju asramanya sekembalinya dari Kalabahi dan melihat tersangka Bripka AA bersama dua rekannya sedang duduk di teras asrama korban.
Merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, AS pun memilih untuk menyapu halaman belakang asrama. Tetapi disaat sedang menyapu, AS dikagetkan dengan tersangka yang memukul pantat korban.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka, korban pun melakukan perlawanan dengan menakut - nakuti pelaku dengan sapu yang sebelumnya digunakan.
"Tetapi tindakan pelaku berlanjut, dengan kuat memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban, lalu meremas perut sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku Bripka AA kembali mengigit punggung korban hingga menangis histeris. Sementara rekan pelaku AA dan LM yang kebetulan masih minum di teras asrama korban, mendengar dan langsung mendekati sumber suara tersebut.
Sesampai ditempat tersebut LM melihat korban yang sedang menangis lalu sempat memarahi Bripka AA. Korban pun mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek ATU dan melaporkan kejadian tersebut.
Tidak terima apa yang dikeluhkan sang istri mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor.
"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie