KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco memberikan kartu merah terhadap Bupati Timor Tengah Utara Juandi David yang telah mengambil kebijakan untuk tetap melantik 4 kepala desa terpilih yang sedang bersengketa pada hari Senin 17 Juli 2023.
Valerinanus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakat kepada media mengatakan bahwa PMKRI secara kelembagaan memberikan kartu merah terhadap Bupati TTU yang tidak dengan ketidakpahamannya memaksakan pelantikan terhadap kepala desa terpilih yaitu Desa Ponu, Biloe, Tautpah, dan Nansean Timur.
Menurut Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Bupati Juandi David tidak pantas dan layak sebagai Bupati TTU karena tidak mampu menyelesaikan masalah dan memaksakan pelantikan seolah - olah tidak ada masalah padahal sudah direkomendasikan oleh Pokja Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten TTU.
"Ini jelas - jelas Bupati TTU Juandi David menunjukan ketidakmampuan dan kebobrokannya dalam memimpin kabupaten TTU sehingga alangkah lebih baiknya Bupati Juandi David mengundurkan diri dari Bupati TTU daripada memaksakan diri dengan ketidakmampuan dalam pengambilan kebijakan dan pada akhirnya hanya bisa membendung diri dengan menyuruh masyarakat untuk tempuh jalur hukum,"tegasnya.
Senada dengan Presidium Gerakan Kemasyarakat, Pricilla Aquilla Bifel Ketua Presidium mengatakan bahwa Bupati TTU harusnya profesional dan tetap bekerja melayani masyarakat, jangan sampai hal yang sudah terbukti salahpun tidak dihiraukan dan terus dibenarkan. Ini merupakan salah satu bentuk krisis kepemimpinan.
Kartu merah yang diberikan merupakan bentuk mosi tidak percaya PMKRI Cabang Kefamenanu kepada Bupati TTU menjelang akhir kepemimpinannya yang menunjukkan bahwa kepemimpinan Bupati Juandi David sangatlah buruk.
"Kami sangat menyayangkan keputusan Bupati yang akan melakukan pelantikan kepada 4 Kepala Desa terpilih (Ponu, Nansean Timur, Biloe, Tautpah) dimana 4 desa tersebut sudah terbukti adanya kesalahan dalam proses pemilihan yang sangat nyata dan kongkrit namun tidak ditindaklanjuti proses penyelesaiannya oleh Bupati TTU,"tegas Pricilla.
Ia menegaskan, Hal yang salah jangan sampai terus dibenarkan, hal di atas merupakan salah satu bentuk tindakan yang sangat bertentangan dengan keadilan, sehingga kalau Bupati TTU mengabaikan itu, maka bupati dinilai tidak punya etika birokrasi.
Editor : Sefnat Besie