get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Sikka Buka Puasa Bersama Yatim Panti Asuhan Umul Mukminin Hafsah Waioti

4 Alasan Polres TTU akan Kembali Berlakukan Tilang Manual

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:48 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) akan kembali berlakukan tilang manual di wilayah hukumnya pasalnya hingga kini masih memiliki sejumlah kendala dan tidak hanya itu, sejumlah wilayah di Indonesia pun akan berlakukan tilang manual.

Sehingga Korlantas Polri menerbitkan surat telegram No. ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercangkup dalam Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Polda NTT menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat telegram No. ST/ 24/V/HUK.1.1./2023, tertanggal  17 Mei 2023 tentang Penindakan Pelanggaran (dakgar) tilang non elektronik.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada, Kamis (25/05/2023).

"Untuk dimulainya tilang, sesuai petunjuk Bapak Kapolres TTU meminta Sat Lantas Polres TTU koordinasi dengan Pengadilan terlebih dahulu terkait mekanisme penilangan manual dan apabila sudah ada koordinasi untuk dipersilahkan," ujarnya.

4 alasan kembali diberlakukan tilang manual di wilayah hukum Polres TTU di antaranya:

1. Jaringan dan peralatan untuk mendukung penerapan ETLE sebanyak 8 Polda termasuk Polda NTT belum beroperasi.

2. Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi serta Dakgar lantas berat.

3. Meningkatkan kehadiran anggota Polri ditengah masyarakat pada titik yang bermasalah menyebabkan kemacetan lalu lintas (Trouble Spot) dan lokasi kejadian kecelakaan yang biasanya berhubungan langsung dengan geometrik jalan, persimpangan, tikungan atau perbukitan (Black Spot).

4. Kurangnya dampak imbauan etika berkendara kepada masyarakat yang berakibat meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

Itulah 4 alasan Polres TTU akan diberlakukan kembali tilang manual dan masyarakat diminta untuk pastikan kelengkapan kendaraan serta pastikan untuk menggunakan helm saat berkendara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut