Terlibat Narkotika, Dua Oknum Anggota TNI Ini Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 24 Mei 2023 | 09:34 WIB

Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi unggahan Pengadilan Militer I-02 Medan.
"Telah dilaksanakan Sidang Tuntutan terdakwa YT (43) dan RH (26) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 75 kg. Terdakwa YT dan RH dituntut pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari Dinas TNI AD," tulis dalam unggahan itu.
Editor : Sefnat Besie