"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata I Gede Adi Muliawan saat membacakan putusan dalam sidang waktu berbeda.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, menuntut mati kedua terdakwa kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe.
Majelis hakim memutuskan keduanya bersalah dan pantas dihukum mati karena terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Adapun, pertimbangan yang memberatkan keduanya menurut majelis hakim, yakni melakukan pembunuhan keji kepada RN dan bayinya. Selain melakukan perencanaan pembunuhan juga menjual barang-barang milik korban dan melarikan diri.
Usai sidang tersebut, keduanya tetap ditahan demi proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, kini vonis mati sedang menanti nyawa mereka.
Editor : Sefnat Besie