GUNUNGKIDUL, iNewsTTU.id - Dua Terdakwa pembunuh wanita hamil yang dilakukan dengan cara membuang wanita hamil ke laut dalam keadaan hidup-hidup menanti vonis mati yang dijatuhi Hakim.
Wanita hamil asal Purworejo Jawa Tengah yang mayatnya ditemukan mengambang di Pantai Ngrawe Gunungkidul akhirnya terungkap.
Pelakunya adalah Mahasiswa UNS Eko Ronggo Waskito (24) dan Agus Ariyono (36) divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Wonosari Gunungkidul.
Sidang putusan kasus pembunuhan RN (25), warga Purworejo, Jawa Tengah dilakukan Selasa (16/3/2023). Pembunuhan dengan membuang hidup-hidup di kawasan Pantai Kukup, Tanjungsari itu sendiri terjadi pada 15 November 2022.
Sidang kasus tersebut oleh Ketua Majelis Hakim, I Gede Adi Muliawan dan dua hakim anggota Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko, berlangsung ruang sidang Garuda kemarin (16/5/2023). Kedua pelaku divonis terpisah bergiliran.
Sidang vonis pertama dilakukan kepada terdakwa Agus Ariyono (36), dimulai pukul 12.15 WIB. Kemudian sidang terhadap pelaku utama yaitu Eko Ronggo Wakito dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang sendiri berlangsung tidak terlalu lama.
Editor : Sefnat Besie