"Ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Bali," ujarnya.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Dokter Arik ditangkap ketika sedang melakukan aborsi ilegal terhadap seorang pasien.
Barang bukti yang disita meliputi buku catatan pasien, 1 alat USG, 1 alat sterilisasi dengan pemanas kering dan ozon, 1 tempat tidur yang dimodifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat pasca aborsi, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp3,5 juta.
Ini merupakan penangkapan ketiga bagi Dokter Arik. Sebelumnya, ia telah ditangkap atas kasus aborsi ilegal terhadap ratusan janin pada tahun 2005.
Ia divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun dan dibebaskan pada tahun 2007. Namun, Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis hukuman penjara selama 6 tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta