DENPASAR, iNews.id - Dokter Ketut Arik Wijantara (53) telah melakukan kegiatan aborsi ilegal yang sangat menakutkan. Dokter gigi ini telah melakukan aborsi terhadap 1.338 janin dalam kurun waktu tiga tahun.
"Pada catatan yang ada, jumlah pasien yang tercatat mulai dari bulan April 2020 hingga penangkapannya mencapai 1.338 orang," kata AKBP Ranefli Dian Candra, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada hari Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa buku catatan pasien ditemukan saat dilakukan penggerebekan di tempat praktik aborsi Dokter Arik di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara pada tanggal 8 Mei 2023 yang lalu.
Dari hasil interogasi, Dokter Arik mengakui bahwa ia mematok tarif rata-rata sebesar Rp3,8 juta. Dengan tarif tersebut, ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp50.844.000 dari praktik aborsi ilegal.
Candra menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran, dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Bali," ujarnya.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Dokter Arik ditangkap ketika sedang melakukan aborsi ilegal terhadap seorang pasien.
Barang bukti yang disita meliputi buku catatan pasien, 1 alat USG, 1 alat sterilisasi dengan pemanas kering dan ozon, 1 tempat tidur yang dimodifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat pasca aborsi, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp3,5 juta.
Ini merupakan penangkapan ketiga bagi Dokter Arik. Sebelumnya, ia telah ditangkap atas kasus aborsi ilegal terhadap ratusan janin pada tahun 2005.
Ia divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun dan dibebaskan pada tahun 2007. Namun, Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis hukuman penjara selama 6 tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta