get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Penampung DPO Kasus Pembunuhan BTN Kefamenanu Diancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 | 06:51 WIB
header img
Polres TTU Konfrensi Pers atas kasus pembunuhan di BTN, Kefamenanu (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Polres Timor Tengah Utara NTT telah menahan 8 dari 9 terduga pelaku pembunuhan atas korban Frengki Da Costa pada 27 April 2023 di BTN Kefamenanu. 

Satu terduga pelaku yang masih buron adalah RP atau Riki Peter, RP diduga ikut terlibat dalam peristiwa berdarah bersama rekan lainnya.

Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson dalam Konferensi pers kemarin menegaskan bagi DPO  berinisial RP agar menyerahkan diri.

Kapolres juga menegaskan bagi pihak lain yang sengaja melindungi menyembunyikan turut serta atau menampung DPO atas nama RP merupakan bentuk atau upaya merintangi penyidikan. 

"Ancaman pasal yang dikenakan kepada penampung DPO adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal 4 Tahun, kami akan koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan agar hal hal itu tidak terulang,"tegas Kapolres Mohammad Mukhson. 

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus pembunuhan di kompleks BTN saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Para tersangka yang sudah ditahan sebanyak 8 orang diantaranya masing-masing berinisial BB, DWIN, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS serta MS, sedangkan tersangka RP hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut