KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sejak kasus penikaman berujung maut pada Kamis, (27/04/2023) malam hari dan hingga kini Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah berupaya untuk menuntaskan kasus yang merenggut nyawa seroang warga Kabupaten Belu bernama Ignasius Frengky Dacosta.
Hal itu berdasarkan laporan Polisi: LP–B/122/IV/2023/Res TTU/ Polda NTT, tertanggal 27 April 2023. Kejadian itu terjadi di Kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengungkapkan peran dari masing-masing pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Meski hingga kini, 1 dari 9 pelaku berinisial RP masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara 8 orang pelaku yang telah ditahan polisi diantaranya berinisial AB, D, NS, RF, WB, JS, ES, dan AS. Untuk motif pembunuhan dikarenakan saling menyinggung dan dibawah kendali miunuman keras pada saat kejadian namun para pelaku salah sasaran yang menyebabkan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson dalam konfrensi pers pada Selasa, (09/05/2023).
"Sebanyak 8 pelaku sudah kita tahan dan 1 pelaku berstatus DPO, namun kita pastikan dalam waktu dekat akan menangkapnya," ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP Subs pasal 170 Ayat (2) Ke–3 KUHP Lebih Subs, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.
Editor : Sefnat Besie