Unit PPA Sat Reskrim Polres TTU Limpahkan 3 Tersangka Kekerasan Seksual dan Barang Bukti ke JPU
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/04/05/97910_ksat-res-polres-ttu.jpg)
KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) melakukan pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU.
Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 14.00 wita ke bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari TTU pada tahap dua terhadap 3 orang tersangka tersebut terkait kasus persetubuhan, pencabulan terhadap anak dan kasus pemerkosaan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Serse Polres TTU, Iptu Djoni Boro pada Kamis, (04/05/2023).
"Kita sudah limpahkan kasus kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri TTU yang dilakukan oleh tiga tersangka di Kabupaten TTU beserta barang buktinya," ujarnya.
Katanya, kasus satu berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/33/I/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 31 Januari 2023 dengan korban berinisal MGN dan tersangka atas nama Primus Naimena dengan kasus pemerkosaan yang dilanggar Pasal 285 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun,” ungkapnya.
Selanjutnya, kasus dua sesuai laporan polisi nomor: LP/B/42/II/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 10 Februari 2023 dengan korban berinisial AMAA dan tersangka atas nama Yohanes Naimnule.
Editor : Sefnat Besie