Halangi Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BTN Kefamenanu, Oknum Guru di TTS Ikut Diborgol Polisi

Mantan Kasat Reskrim Polres Malaka mengakui hal itu Terbukti, ketika oknum guru B berteriak, kedua pelaku utama kasus pembunuhan ini langsung kabur melalui pintu dan jendela menuju sebuah hutan tak jauh dari rumahnya.
"Ketika anggota kita mau lakukan penangkapan, guru B ini berteriak seperti ingin memberi kode khusus kepada para pelaku dengan teriakan yang sangat kencang, woi Polisi...ngapain malam-malam datang ke sini, bersenjata lengkap," ujar Iptu Djoni.
Ia menyampaikan, akibat dari perbuatannya yang ingin menghalangi Polisi dalam penuntasan sebuah kasus kejahatan, maka oknum guru B saat ini sudah ditahan di Mapolres TTU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Apabila oknum guru B ini terbukti melakukan pelanggaran hukum maka pasti akan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 bulan sampai dengan 4 tahun penjara,"pungkasnya.
Iptu Djoni menambahkan Guru B sementara diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie