Mantan Kasat Reskrim Polres Malaka mengakui hal itu Terbukti, ketika oknum guru B berteriak, kedua pelaku utama kasus pembunuhan ini langsung kabur melalui pintu dan jendela menuju sebuah hutan tak jauh dari rumahnya.
Polres TTU Beberkan Kronologis Penangkapan Dua Terduga Pelaku Utama Penikaman di BTN Kefamenanu. Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro. Foto: ist.
"Ketika anggota kita mau lakukan penangkapan, guru B ini berteriak seperti ingin memberi kode khusus kepada para pelaku dengan teriakan yang sangat kencang, woi Polisi...ngapain malam-malam datang ke sini, bersenjata lengkap," ujar Iptu Djoni.
Ia menyampaikan, akibat dari perbuatannya yang ingin menghalangi Polisi dalam penuntasan sebuah kasus kejahatan, maka oknum guru B saat ini sudah ditahan di Mapolres TTU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Apabila oknum guru B ini terbukti melakukan pelanggaran hukum maka pasti akan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 bulan sampai dengan 4 tahun penjara,"pungkasnya.
Iptu Djoni menambahkan Guru B sementara diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie