Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Korupsi Dana Desa Fatutasu, Mantan Kades Bernadus Sasi Dipidana Badan 3,6 Tahun Penjara

Sabtu, 29 April 2023 | 13:55 WIB
  • author Isto Santos
Terbukti Korupsi Dana Desa Fatutasu, Mantan Kades Bernadus Sasi Dipidana Badan 3,6 Tahun Penjara
Terpidana tipikor dana desa Fatutasu, TTU Bernadinus Sasi (kanan). Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id.

Dijelaskan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun," jelasnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut