Setelah menerima laporan Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan melakukan penyelidikan terduga pelaku.
Selanjutnya pada hari Minggu (26/3/2023) petugas meminta korban untuk menghubungi pelaku agar mau diajak ketemu di wilayah Wonosari. Atas ajakan korban pelaku bersedia untuk bertemu dengan korban.
Keduanya berjanji bertemu di toko berjejaring nasional di wilayah Wonosari. Korban pun menunggu kedatangan pelaku.
"Dan tidak menunggu waktu lama pelaku berhasil diamankan oleh petugas," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil intograsi pelaku AP (27) beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas koperasi swasta/jasa tagih.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barangbukti 3 buah HP, 1 buah bendel cetakan tangkapan layar/ screnshoot percakapan WA.
"Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie