GUNUNGKIDUL, iNewsTTU.id -Miris, seorang warga mengaku Polisi berinisial AP, warga asal Gari, Wonosari Gunungkidul DIY merekam adegan saat video call seks dengan pacar Onlinenya.
Belakang video tersebut kemudian disebar kepada suami dari pacar Onlinenya dengan tujuan untuk mengakhiri hubungan tak senonoh itu.
Sayangnya tersebarnya video itu menuai persoalan hukum, tak berselang lama, polisi pun menjemput AP untuk dimintai keterangan.
Apesnya ketika VCS tersebut berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka AP merekamnya.
"Rekaman tersebut dikirim ke suami korban oleh pelaku ketika korban ingin mengakhiri hubungannya," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, belum lama ini.
Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Suranto mengatakan Unit Pidsus Satreskrim menerima laporan tindak pidana Pornografi/ITE tanggal 17/3/2023 lalu.
Dalam laporan tersebut disebutkan jika pada akhir Tahun 2021 korban AL warga Rongkop, Gunungkidul memliliki hubungan dengan pelaku AP yang mengaku bernama K yang beralamat di Magelang, Jawa Tengah.
"AP atau K mengaku berprofesi sebagai anggota Polri yang berdinas di Magelang, Jawa Tengah," ujar Iptu Suranto.
Seiring berjalannya waktu pelaku sering melakukan video call dan meminta korban telanjang dan direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Mereka sudah sering melakukan video call tersebut.
Kemudian sekitar bulan Februari 2023 korban berniat mengakhiri hubungan dengan pelaku namun pelaku menolak.
Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.
"Dan pada hari Senin tanggal 13/3/ 2023 sekira pukul 15.00 WIB, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban oleh pelaku," ujar Iptu Suranto.
Setelah menerima laporan Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan melakukan penyelidikan terduga pelaku.
Selanjutnya pada hari Minggu (26/3/2023) petugas meminta korban untuk menghubungi pelaku agar mau diajak ketemu di wilayah Wonosari. Atas ajakan korban pelaku bersedia untuk bertemu dengan korban.
Keduanya berjanji bertemu di toko berjejaring nasional di wilayah Wonosari. Korban pun menunggu kedatangan pelaku.
"Dan tidak menunggu waktu lama pelaku berhasil diamankan oleh petugas," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil intograsi pelaku AP (27) beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas koperasi swasta/jasa tagih.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barangbukti 3 buah HP, 1 buah bendel cetakan tangkapan layar/ screnshoot percakapan WA.
"Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie