GUNUNGKIDUL, iNewsTTU.id -Miris, seorang warga mengaku Polisi berinisial AP, warga asal Gari, Wonosari Gunungkidul DIY merekam adegan saat video call seks dengan pacar Onlinenya.
Belakang video tersebut kemudian disebar kepada suami dari pacar Onlinenya dengan tujuan untuk mengakhiri hubungan tak senonoh itu.
Sayangnya tersebarnya video itu menuai persoalan hukum, tak berselang lama, polisi pun menjemput AP untuk dimintai keterangan.
Apesnya ketika VCS tersebut berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka AP merekamnya.
"Rekaman tersebut dikirim ke suami korban oleh pelaku ketika korban ingin mengakhiri hubungannya," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, belum lama ini.
Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Suranto mengatakan Unit Pidsus Satreskrim menerima laporan tindak pidana Pornografi/ITE tanggal 17/3/2023 lalu.
Dalam laporan tersebut disebutkan jika pada akhir Tahun 2021 korban AL warga Rongkop, Gunungkidul memliliki hubungan dengan pelaku AP yang mengaku bernama K yang beralamat di Magelang, Jawa Tengah.
"AP atau K mengaku berprofesi sebagai anggota Polri yang berdinas di Magelang, Jawa Tengah," ujar Iptu Suranto.
Seiring berjalannya waktu pelaku sering melakukan video call dan meminta korban telanjang dan direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Mereka sudah sering melakukan video call tersebut.
Kemudian sekitar bulan Februari 2023 korban berniat mengakhiri hubungan dengan pelaku namun pelaku menolak.
Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.
"Dan pada hari Senin tanggal 13/3/ 2023 sekira pukul 15.00 WIB, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban oleh pelaku," ujar Iptu Suranto.
Editor : Sefnat Besie