Begini Syarat dan Besaran Biaya untuk Mengurus Pembuatan SIM C di Sat Lantas Polres TTU
Kamis, 13 April 2023 | 18:37 WIB
Ia menjelaskan, sementara penerbitan perpanjangan SIM C, SIM CI dan SIM CII dikenai biaya Rp75.000 tetapi untuk SIM CI dan SIM CII hanya bisa dibuat di Kupang. Untuk perpanjangan SIM C tidak ada lagi tes psikologi, yang penting SIM-nya belum mati," jelasnya.
"Mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di Kabupaten TTU," ajaknya.
Dalam mengurus permohonan SIM dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Sat Lantas Polres TTU yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. W.Z Yohanes, Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie