get app
inews
Aa Read Next : Dandim TTU Tutup Event 1618 Blayer

Begini Syarat dan Besaran Biaya untuk Mengurus Pembuatan SIM C di Sat Lantas Polres TTU

Kamis, 13 April 2023 | 18:37 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

Ia menjelaskan, sementara penerbitan perpanjangan SIM C, SIM CI dan SIM CII dikenai biaya Rp75.000 tetapi untuk SIM CI dan SIM CII hanya bisa dibuat di Kupang. Untuk perpanjangan SIM C tidak ada lagi tes psikologi, yang penting SIM-nya belum mati," jelasnya.

"Mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di Kabupaten TTU," ajaknya.

Dalam mengurus permohonan SIM dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Sat Lantas Polres TTU yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. W.Z Yohanes, Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut