get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Begini Syarat dan Besaran Biaya untuk Mengurus Pembuatan SIM C di Sat Lantas Polres TTU

Kamis, 13 April 2023 | 18:37 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menghimbau masyarakat Kabupaten TTU yang memiliki kendaraan dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) agar membantu diri sendiri dan orang lain.

Sebagian besar masyarakat Kabupaten TTU umumnya menggunakan kendaraan roda dua dan dalam aturan itu, SIM C dibagi menjadi 3 golongan sesuai kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM C I untuk motor di atas 250-500 cc, dan SIM C II untuk motor di atas 500 cc.

Dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan yg tertuang pada Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Rabu, (12/04/2023).

Katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebut ada tiga fungsi yang terdapat pada SIM, antara lain ;
1. Bukti kompetensi pengemudi, dikarenakan wajib menjalani tes sebagai salah satu syaratnya, meliputi tes teori yang menilai pengetahuan seputar lalu lintas dan perilaku berkendara di jalan umum.

2. Bukti registrasi dan identitas, termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku sehingga memiliki fungsi yang kurang lebih sama seperti KTP dan bisa menggantikan KTP untuk beberapa registrasi.

3. Data pendukung, data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Sedangkan bentuk dan penggolongan SIM ada 5 jenis sesuai Pasal 80 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu A, B1, B2, C dan D.

Untukk persyaratan mendapatkan SIM yang tertuang dlm Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ adalah harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan (sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan lulus tes Psikologi) dan lulus ujian (teori, praktik dan ketrampilan simulator).

Sedangkan untuk permohonan peningkatan B1 dan B2 harus minimal memiliki SIM dibawahnya selama 12 Bulan terlebih dahulu.

Terkait biaya pembuatan SIM baru ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pengujian untuk penerbitan SIM C baru Rp100.000 dan ditambah biaya tes psikologi Rp75.000 per penerbitan. Tes Psikologi di Polres TTU dan biaya itupun sama dengan pembuatan SIM C I dan SIM C II," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sementara penerbitan perpanjangan SIM C, SIM CI dan SIM CII dikenai biaya Rp75.000 tetapi untuk SIM CI dan SIM CII hanya bisa dibuat di Kupang. Untuk perpanjangan SIM C tidak ada lagi tes psikologi, yang penting SIM-nya belum mati," jelasnya.

"Mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di Kabupaten TTU," ajaknya.

Dalam mengurus permohonan SIM dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Sat Lantas Polres TTU yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. W.Z Yohanes, Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut