get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Guru Karin Klarifikasi Video Viral, Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung

Ini Dia, Perempuan Cantik Pemeran Video Vulgar yang Baru Viral di Medsos

Selasa, 11 April 2023 | 15:30 WIB
header img
Tampak pelaku RL, pemeran video vulgar di Pulang Pisau Kalteng. Foto: ist

PULANG PISAU, iNewsTTU.id - Sebuah cuplikan video vulgar beredar luas di media sosial, dalam cuplikan video itu memperlihatkan seorang perempuan memamerkan payudaranya melalui aplikasi live straeming atau siaran langsung.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui pemeran dalam video tersebut berinisial RL, (18) warga  Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Pulpis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RL (18) di sebuah wisma di Kota Palangkaraya, Senin (10/03/2023) malam.

"Terduga pelaku masih berstatus pelajar di SMK yang ada di Pulpis. la melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan,” jelas Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita  melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, Selasa 11 April 2023.

Ia melanjutkan, pelaku RL lama kelamaan mengajak penonton untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki. 

“Pelaku kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut.” tandas Sugiharso.

Motif yang dilakukan warga Jalan Tingang Menteng Pulpis tersebut, adalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang.

Namun sampai saat ini, RL belum sempat mendapatkan uang dari hasil siaran langsung yang dilakukannya.

 “Pelaku kami kenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.”  

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut