get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Perwira Polisi Terlibat Pengeroyokan di Gold Dragon, Kasus Dilaporkan ke Polda Sumsel

Lucuti Baju di Mobil untuk Bersetubuh saat Sahur, Wanita Cantik Keburu Dipergoki

Minggu, 09 April 2023 | 17:59 WIB
header img
Lucuti Baju di Mobil untuk Bersetubuh saat Sahur di tepi Jalan Lintas Sumatera, Wanita Cantik Keburu Dipergoki. Petugas Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Foto/iNews TV/Wahyu Rustandi

SERDANG BEDAGAI, iNewsTTU.id - Bulan puasa Ramadan seharusnya momen untuk menahan diri dari segala macam godaan hawa nafsu.

Namun justru tidak menghentikan niat pasangan mesum berinisial TPS (29), dan DA (33) untuk berbuat tak senonoh di tempat umum.

Pria berinisial TPS tersebut, tertangkap basah sedang melucuti baju DA untuk bersetubuh dalam mobil.

Pasangan mesum ini nekat bersetubuh di dalam mobil yang diparkir di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), di Pasiran, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Keduanya panik saat didatangi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Perbaungan. Saat digedor petugas, keduanya kedapatan masih belum mengenakan baju.

Saat dipergoki, TPS sudah duduk di meja pengemudi, dan berupaya kabur. Sedangkan DA masih kebingungan mengenakan baju, duduk di jok tengah.

Keduanya terpergok mesum di dalam mobil travel bernomor polisi B 1037 KYI. TPS diketahui merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Binaraga, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Sedangkan wanitanya, DA merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Raja Kaya Halo mengatakan, pasangan mesum ditangkap saat polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat).

"Saat sedang berpatorli di Jalinsum, kami mencurigai ada mobil parkir di tepi jalan, saat diperiksa ternyata ada pasangan mesum dalam kondisi tanpa baju," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan mesum tersebut langsung digelandang ke Polsek Perbaungan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut