Kendaraan pelanggar, tegasnya, akan dibawa ke Pos Eltari Kefamenanu untuk dilengkapi baik kendaraan maupun identitas kelayakan berkendara (SIM) yang diarahkan untuk membuat SIM di Satpas Satlantas baru bisa mengambil kendaraan.
"Apabila ditemukan kendaraan dengan knalpot racing atau brong, pelanggar akan diminta melepas dan menghancurkan knalpot miliknya sendiri agar tidak digunakan lg, kemudian mengambil knalpot asli untuk dipasang," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan, jelasnya, pihaknya akan melaksanakan sidang ditempat terhadap pelanggar terkait penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelanggar nakal yang berulang kali melakukan kesalahan yang sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri TTU.
"Polres TTU sudah melaksanakan kegiatan Ops Samana Santa Turangga 2023 yang didahului dengan Latpra Ops pada Senin (02/04/2023) serta dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 18 April 2023 bertujuan untuk pengamanan menyongsong hari Paskah tepatnya 7 April 2023," tandasnya.
Editor : Sefnat Besie