get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Sone Geruduk Dinas PMD TTU, Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Desa

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Rabu, 05 April 2023 | 08:04 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa).

Maka dari itu, MK memutuskan tidak menentukan masa jabatan kades harus lima tahun. MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah,” jelas MK.

Adapun pasal yang dimaksud ialah Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang Masa Jabatan dan Periodisasi Jabatan Kepala Desa.

Itulah alasan mengapa MK menolak gugatan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Indonesia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut