Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ironi, Guru SD Wajib S1, Presiden dan DPR Cukup SMA? Gugatan Warga ke MK Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Rabu, 05 April 2023 | 08:04 WIB
  • author Riyan Rizki/Isto Santos
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa).

Maka dari itu, MK memutuskan tidak menentukan masa jabatan kades harus lima tahun. MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah,” jelas MK.

Adapun pasal yang dimaksud ialah Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang Masa Jabatan dan Periodisasi Jabatan Kepala Desa.

Itulah alasan mengapa MK menolak gugatan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Indonesia.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut