MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Rabu, 05 April 2023 | 08:04 WIB
Maka dari itu, MK memutuskan tidak menentukan masa jabatan kades harus lima tahun. MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah,” jelas MK.
Adapun pasal yang dimaksud ialah Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang Masa Jabatan dan Periodisasi Jabatan Kepala Desa.
Itulah alasan mengapa MK menolak gugatan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Indonesia.
Editor : Sefnat Besie