get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi Siapkan Proses Transisi kepada Prabowo Gibran

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Rabu, 05 April 2023 | 08:04 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsTTU.id - Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan mengenai masa jabatan kepala desa (kades). Sejumlah kades di seluruh Indonesia meminta masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi lebih dari 6 tahun.

Namun, MK menolak gugatan masa jabatan kepala desa (Kades) yang diajukan oleh warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu.

MK pun memutuskan masa jabatan kades menjadi kewenangan DPR untuk menentukan. Adapun menurut MK, pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mempengaruhi pada saat ketentuan itu dibuat.

Hal itu dalam bunyi pertimbangan MK yang dikutip MPI, Rabu (5/4/2023).

“Dinamika perubahan pada pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat,” bunyinya.

MK menyebutkan apabila suatu saat pembentuk undang-undang berpendirian bahwa dengan memerhatikan perkembangan masyarakat terdapat kebutuhan untuk membatasi masa jabatan kepala desa, termasuk dengan menentukan periodisasi masa jabatan yang mungkin saja berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

Kemudian, hal itu tidaklah serta-merta dapat diartikan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pertimbangan untuk melakukan pembatasan demikian tidak memuat hal-hal yang dilarang oleh UUD 1945.

“Termasuk juga apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang,” tulis MK.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut