Mantan Kades ini Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Makan Uang Dana Desa Rp379 Juta
Selasa, 28 Maret 2023 | 18:06 WIB
Sehingga, kata Arif, pada awal Desember 2022, pihaknya terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di daerah Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan di sel sementara Polres OKU," katanya.
Tersangka terancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun akibat perbuatannya tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Editor : Sefnat Besie