get app
inews
Aa Text
Read Next : Naik Status ke Penyidikan, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Nansean Timur TTU Semakin Terang

Mantan Kades ini Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Makan Uang Dana Desa Rp379 Juta

Selasa, 28 Maret 2023 | 18:06 WIB
header img
Ilustrasi korupsi dana desa (Foto: Istimewa)

OKU, iNewsTTU.id - Bukannya menggunakan anggaran dana desa untuk kegiatan pembangunan di desa sehingga dapat dimanfaat semua masyarakat tetapi justru disalahgunakan oleh mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Diketahui pelaku bernama Jhon Hendra (44), mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Sumatera Selatan.

Mantan Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, Selasa (28/3/2023).

"Tersangka Jhon Hendra terjerat kasus dugaan korupsi dana desa pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tanjung Sari, Tahun Anggaran 2018," ujarnya.

Pada 2018 lalu, katanya, tersangka saat itu masih menjabat sebagai Kades Tanjung Sari, terdapat pencarian dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.730.000.

"Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800, tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 dan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rekening kas Desa Tanjung Sari," ungkapnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun 2018 dan Inspektorat Kabupaten OKU, disebutkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp379.399.614.

Diduga tersangka tidak melibatkan perangkat desa. Dari penggunaan dana desa tersebut didapatkan adanya mark up terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.

"Bahkan, dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan tersangka Kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus," katanya.

Arif juga menjelaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah dua tahun melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut