KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa (cakades) Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga menerima persyaratan administrasi data diri yang tidak sesuai ketentuan dari salah satu bakal calon kepala desa.
Data diri yang dimaksud nama di ijazah berbeda dengan kartu keluarga dan KTP, tidak hanya itu tempat lahir pun berbeda dengan sejumlah dokumen pribadi lainya. Terlebih lagi ia merupakan incumbent di desa Banfanu.
Salah satu bakal calon kepala desa Banfanu, Andreas Leuf Bano saat ditemui pada Jumat, (24/03/2022) malam mengatakan, dirinya menyayangkan keputusan panitia cakades yang menerima dokumen cacat tersebut dan seharusnya bakal calon kepala memenuhi persyaratan administrasi yang ada serta diteliti secara pasti keabsahan dokumen yang diminta.
Diceritakan, pada saat pendaftaran, dirinya kekurangan dokumen berupa ijazah tanpa legalisir (stempel basah) dan dokumen miliknya langsung dipulangkan.
"Memang ijazah legalisir yang berfotocopi tetapi panitia tidak menerima ijazah itu. Saya di suruh pulang dan mengambil ijazah fotocopy yang berstempel basah," ujarnya.
Katanya, jika ada bakal calon lain administrasinya tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku berupa kecocokan dokumen identitas diri yang tidak sesuai, panitia diminta untuk menegakkan keadilan bagi setiap bakal calon yang mendaftarkan diri.
Menurut peraturan Bupati (Perbup) Pasal 43 tahun 2022 telah mengatur tentang penelitian bakal calon dan apabila berdasarkan aturan tersebut dan jelas panitia telah melanggar ketentuan.
"Jangan kita yang lain dituntut harus melampirkan administrasi sesuai aturan sementara yang lain itu sepertinya dibiarkan saja dan panitia di Desa Banfanu, Saya minta berlaku adil bagi semua bakal calon terkait dengan administrasi," ungkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pihak panitia telah melakukan konsultasi dengan pihak Dinas PMD TTU dan Dukcapil TTU untuk mengatasi persoalan data diri itu.
Proses penyelesaian yang disampaikan pada panitia yakni dengan membuat surat pernyataan yang isinya bakal cakades akan bertanggung jawab secara hukum atas dokumen pribadi itu jika kemudian hari dianggap dokumen palsu.
Surat pernytaan itu telah dibuat dan ditandatangani di atas meterai 10000 tertanggal 24 Maret 2023.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panita Cakades Banfanu tidak bersedia untuk diwawancarai media ini.
Editor : Sefnat Besie