KALABAHI, iNewsTTU.id--Pengadilan Negeri Kalabahi, NTT akhirnya menjatuhkan pidana Mati kepada SAS, mantan Vikaris dalam perkara persetubuhan anak dalam sidang yang digelar Rabu (08/03/2023).
Putusan Majelis Hakim dari PN Kalabahi kepada terdakwa, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejalsaan Negri Alor yang digelar (22/02/2023) bulan kemarin.
Kepala PN Kalabahi, R.M. Suprapto melalui Juru Bicara lembaga tersebut, Ratri Pamundhita menjelaskan, Putusan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut dengan terdakwa SAS telah dibacakan Majelis Hakim, yakni menjatuhkan pidana mati.
Terhadap putusan tersebut, jelas Ratri, dirinya belum tahu atau belum membaca tentang pertimbangan yang memberatkan, karena belum mendapatkan dokumennya secara lengkap dan putusan yang dimaksud masih dalam proses administrasi.
"Karena pidana mati sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," singkat Ratri.
Ratri menambahkan, jalannya sidang sejak awal sampai agenda Duplik berjalan dengan sistem tertutup, dan untuk agenda Putusan dilakukan secara terbuka.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor melalui Kasi Intelijen Zakaria Sulistiono, menerangkan, bahwa pada hari Rabu 8 Maret 2023, JPU Kejari Alor melaksanakan sidang perkara Terdakwa inisial SAS ( mantan vikaris) dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang ini, kata Sulistiono, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Zulkarnaen dan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi dalam amar putusannya pada pokoknya memutuskan:
- terdakwa inisial SAS (mantan vikaris) telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan membujuk anak bersetubuh dengannya, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-Menjatuhkan pidana MATI.
Menurut Sulistiono, Putusan PN Kalabahi ini sama dengan Tuntutan JPU pada Rabu tanggal 22 Februari 2023 dalam sidang perkara pidana SAS (mantan vikaris) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor membuktikan Terdakwa telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, sebagaimana Dakwaan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Kuasa Hukum SAS, belum dapat memberikan keterangan kepada Media pada sore hari itu ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Editor : Sefnat Besie