get app
inews
Aa Read Next : PKB Tetapkan Agustinus Siki Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU Periode 2024-2029

Diduga Bekingi Ketua Araksi NTT dan Berikan Data Laporan Palsu, Pengusaha HT akan Dipanggil Jaksa

Kamis, 09 Maret 2023 | 17:53 WIB
header img
Diduga Bekingi Ketua Araksi NTT dan Berikan Data Laporan Palsu, Pengusaha HT Akan Dipanggil Jaksa. Foto: ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) Roberth Jimmy Lambila menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terhadap seorang pengusaha ternama di NTT inisial HT dan seorang oknum wartawan yang juga anggota Araksi TTU. 

Surat Perintah Penyelidikan itu dikeluarkan guna mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha ternama dan juga oknum yang mengaku sebagai Wartawan. 

"Saya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk Bidang Intelijen untuk lebih mendalami dugaan pelanggaran tersebut,” kata Kajari TTU Roberth Lambila dalam Konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejari, Senin (6/3/2023).

Dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi memberikan laporan palsu, pihaknya juga menemukan bukti lain melalui bukti percakapan via handpone dan bukti aliran dana yang diduga dikirimkan oleh seorang pengusaha kepada Ketua Araksi NTT dan juga oknum yang mengaku sebagai Wartawan berinsial FN.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut