KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang telah mengeluarkan Jadwal Sidang terhadap Alfred Baun.
Sebelumnya, Berkas perkara Alfred Baun beserta dakwaan dan bukti bukti telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri kupang pada 02 Maret 2023.
Pasca penyerahan berkas perkara dan dakwaan, Alfred dijadwalkan akan duduk di kursi pesakitan pada pekan depan untuk mempertanggjawabkan perbuatannya di depan Hakim.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT Roberth Jimmy Lambila dalam konferensi persnya di Aula Pertemuan Kantor Kejari, Senin, 6/3/2023.
"Setelah Berkas perkara Alfred Baun beserta dakwaan dan bukti bukti dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, selanjutnya telah ditetapkan Jadwal sidang pada tanggal 14 Maret 2023 nanti,"terang Kajari TTU.
Sesuai penetapan sidang AB hari selasa 14 Maret 2023 jam 09.00 adalah sidang perdana dengan agenda Pembacaan surat dakwaan
Dalam perkara ini, Alfred Baun selaku Ketua LSM Araksi NTT didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barang Bukti yang dilimpah berjumlah 42 item yang terdiri satu unit laptop, 5 unit handphone, uang tunai Rp10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Editor : Sefnat Besie