get app
inews
Aa Read Next : Rutan Kefamenanu Gandeng Satnarkoba Polres TTU Razia Penghuni Lapas

Polres Malaka Tangkap Seorang Warga Desa Kletek Pemilik Paket Sabu Seberat 0,58 Gram

Jum'at, 03 Maret 2023 | 20:02 WIB
header img
Barang bukti narkoba jenis Sabu Seberat 0.58 Gram (Foto: Humas Polres Malaka).

BETUN, iNewsTTU.id - Narkoti sangat berbahaya bagi kesehatan fisik maupun mental dan peredaran narkotika ternyata tidak hanya di kota-kota besar tetapi ada juga di wilayah perbatasan NKRI-RDTL.

Kepolisian resor (Polres) Malaka berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika yang beredar di wilayah Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Diketahui terduga pelaku berinisial IK berasal dari Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malaka AKBP. Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasatreskoba AKP Yusuf pada Jumat, (03/03/2023).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, menindak lanjuti informasi laporan masyarakat, Satuan tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh AKP. Yusuf dan pihaknya berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti berupa sabu seberat 0.58 gram.

"Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Raya Betu –Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah pada Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar jam 12.30 Wita," ungkapnya.

Paket, jelasnya, dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima berinisial IK dengan alamat Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah.

Kemudian pada Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 12.20 wita pelaku IK mengambil paketnya di JNE selanjutnya pelaku membawa paket tersebut dengan menggunakan sepeda motornya sesampainya di jalan raya betun-laran pukul 12.30 Wita. Lalu pelaku dihentikan dan  digeledah atas paket yang dibawanya.

"Setelah paketnya dibuka Satuan tim Unit Opsnal menemukan 1 buah klip warna putih bening yang ditempel didalam baju kaos lengan panjang warna hitam, yang mana klip bening itu berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,58 gram," jelasnya.

Atas dasar itu, katanya, pihaknya membawa pelaku dan barang bukti ke polres Malaka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan, ia mengakui bahwa paket tersebut ditujukan ke alamatnya," tandasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut