Logo Network
Network

Gegara Korupsi Dana Desa Rp354 Juta, Mantan Kepala Desa Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah/Isto Santos
.
Rabu, 01 Maret 2023 | 08:30 WIB
Gegara Korupsi Dana Desa Rp354 Juta, Mantan Kepala Desa Ditangkap Polisi
Ilustrasi korupsi dana desa. (Foto: Istimewa)

OKU TIMUR, iNewsTTU.id - Dana desa bukannya dimanfaatkan untuk kepentingan umum di desa justru ditangan Kepala Desa yang tamak digunakan untuk diri sendiri.

Diketahui mantan Kepala Desa (Kades) Negeri Ratu Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berinisial CW (50) diamankan oleh pihak kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU Timur karena kasus korupsi.

Pelaku diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian Rp354 juta.

"Tersangka CW ini menjabat pada tahun 2015-2020. Dan anggaran yang telah dikorupsi termasuk dalam anggaran dana desa tahun 2017-2018," ujar Kabag Ops Polres OKU Timur, Kompol Alex Andrian, Selasa (28/2/2023).

Penangkapan tersangka CW dilakukan berawal dari informasi yang diterima Unit Pidkor Polres OKU Timur terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa.

"Kita lakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa penyimpangan, ditindaklanjuti dinaikan ketingkat penyidikan hingga penetapan tersangka," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan BPKP Sumsel, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp354 juta.

"Dari perhitungan BPKP dan tenaga ahli, kerugian negara mencapai Rp354 juta," katanya.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 KUH Pidana.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas dugaan korupsi dana desa untuk diperiksa lebih lanjut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini