KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Bupati Timor Tengah Utara NTT David Juandi menegaskan bahwa ASN di Timor Tengah Utara tidak boleh mencalonkan diri menjadi kepala Desa di wilayah Timor Tengah Utara meskipun dari sisi aturan telah memungkinkan.
Menurut Bupati David, penegasan itu disampaikan menyusul adanya kekurangan pegawai di sejumlah instansi pemerintah baik di Kecamatan maupun di Kabupaten.
Dijelaskannya, setelah dikaji oleh tim, diketahui di Kabupaten TTU pegawai sangat kurang, sehingga pemda rekrut PTT dan PPPK untuk jadi pegawai sementara dilain pihak Pemda justru beri kesempatan untuk jadi calon Desa.
"Atas dasar itulah kita tidak memberikan ijin kepada PNS untuk menjadi calon kepala desa, kecuali PNS tersebut sudah dekat masa pensiun,"tegas Bupati TTU David Juandi, Kamis, 23/2/2023.
Sebelumnya sejumlah tokoh adat dari Desa Oemanu Kecamatan Biboki Anleu, bersama seorang calon kepala desa dengan latar belakang ASN aktif menemui Bupati TTU di Kantor Pemda, Kamis pagi, meminta ijin agar ASN dibolehkan menjadi calon Kepala Desa namun tidak diizinkan.
"Sesuai dengan penjelasan tadi oleh pak Bupati saya sebagai ASN terima saja, jujur ini bukan permintaan pribadi saya untuk jadi calon Kades, saya justru diminta oleh Tokoh masyarakat di Oemanu, mereka sudah datang tiga kali jadi saya terpaksa terima tetapi kita harus patuh pada keputusan Bupati,"ungkap Nikodemus Nino, ASN yang dicalonkan oleh Tokoh masyarakat Desa Oemanu.
Diketahui, untuk tahun 2023, terdapat 154 Wilayah desa di Kabupaten TTU mengikuti pemilihan kepala desa serentak yang akan berlangsung bulan mei mendatang.
Editor : Sefnat Besie