LUBUKLINGGAU, iNewsTTU.id - Dua orang pemuda ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan kedua pelaku merupakan dua saudara sepupu yang sama-sama pengangguran di Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Sebut saja korban merupakan S (nama samaran) juga pacarnya salah satu pelaku Indri Yuli Yansah (19) sementara itu pelaku lainya Wahyu Aldiansyah alias Alfin (19).
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan bejat ini berawal saat pelaku Indri menjemput korban S untuk jalan-jalan menggunakan motornya pada 17 Desember 2022 siang.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Cristina Tupessy, Kamis (16/2/2023).
"Diduga karena sudah dirasuki nafsu setan, Alfin langsung masuk ke dalam kamar. Pelaku Alfi mencium dan memegang bagian sensitif korban," ujarnya.
Tidak hanya itu, jelasnya, pelaku Alfin meminta korban untuk oral seks dan dilanjutkan dengan persetubuhan. Setelah disetubuhi Alfin, Indri yang sudah menunggu giliran juga menyetubuhi korban.
Mengetahui perbuatan tidak senonoh yang menimpa anaknya, orang tua korban melaporkan kedua tersangka kepada pihak kepolisian. Selanjutnya kedua pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumah masing - masing pada Rabu (15/2/2023).
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," katanya
Editor : Sefnat Besie