KUPANG,iNewsTTU.id -- Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kembali mengelar sidang kasus dugaan pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Irawati Ua. Sidang dengan agenda keterangan saksi menghadirkan empat orang saksi, Rabu (15/2/2023).
Dalam fakta persidangan, saksi Ahli Bahasa, Marsel Robot menyebutkan, tidak ada satupun perintah untuk melakukan pembunuhan, atau menghilangkan nyawa seseorang, baik itu sesuai percakapan langsung, maupun pesan yang disampaikan melalui WhatsApp.
"Saya telah membaca percakapan yang termuat dalam BAP, dan semua hanya bersifat informatif atau pemberitahuan, dan dari percakapan yang ada tidak ada satupun perintah pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang" beber Marsel.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, didampingi empat anggota Hakim Sarlota M,Suek,I Putu Dima Indra, Akhmad Rosady, Sisera Nenohayfeto.
Sidang ini sempat mengusir beberapa pengunjung yang membuat gaduh dalam ruang sidang, ketetika Ahli Bahasa memberikan keterangan.
Tak habis disitu, pengunjung juga kembali menghadang mobil tahanan yang akan mengantar kembali Terdakwa ke Rumah Tahanan, salah satu Pegawai Pengadilan Negeri Kupang juga nyaris menjadi bulan-bulanan massa ketika meminta masa untuk menenangkan diri.
Editor : Sefnat Besie