KUPANG, iNewsTTU.id-- Pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) NTT melalui Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, mengajukan gugatan perdata terhadap Ketua KONI NTT Josef Nae Soi, Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni, dan Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake. Gugatan ini terkait pelaksanaan Pra PON II Tinju di Kota Kupang yang hampir dibatalkan karena kurangnya dana dari KONI NTT dan Pemprov NTT.
Event nasional yang diikuti oleh perwakilan dari 30 provinsi ini terancam batal akibat dana yang disediakan oleh KONI NTT dan Pemprov NTT hanya sebesar Rp200 juta, jauh di bawah kebutuhan anggaran lebih dari Rp1 miliar. Dr. Semuel Haning, melalui gugatan ini, menuntut kerugian material sebesar Rp1,046 miliar, kerugian imaterial Rp50 miliar, uang penghargaan kepada atlet Rp10 miliar, serta dana hibah Rp1,246 miliar, dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp62,297 miliar.
Namun, dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kupang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang, gugatan ini ditolak. Fransisco Besie, kuasa hukum dari KONI NTT sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum KONI NTT, menjelaskan bahwa pengadilan menggunakan dasar asas lex sportiva, yang menyatakan bahwa sengketa di bidang olahraga harus diselesaikan melalui tiga tahapan penyelesaian: mediasi, konsolidasi, dan arbitrase, sesuai dengan anggaran dasar KONI.
"Kasus ini seharusnya diselesaikan di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), bukan di pengadilan," kata Fransisco. "Pengadilan telah mengikuti aturan yang berlaku, dan kita sebagai penggiat olahraga harus memahami ini, bukan malah membingungkan masyarakat."
Fransisco menambahkan bahwa dana KONI harus digunakan untuk mengakomodir semua cabang olahraga, bukan hanya tinju, dan dana tersebut hanya mengandalkan dana hibah yang sudah ditetapkan melalui anggaran daerah.
Dengan putusan ini, pengadilan negeri Kupang dan pengadilan tinggi Kupang mengembalikan persoalan ke jalur yang seharusnya, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam dunia olahraga.
Editor : Sefnat Besie