get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengurus NU dan Warga Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara Gelar Doa Syukur 79 Tahun RI

Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi di TTU Ditahan Polisi

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:41 WIB
header img
Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi di TTU Ditahan Polisi. Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober. Foto: ist

"Iya sudah kita amankan tersangkanya, kerugian sekitar 400 juta lebih, dia staf keuangan CU Kasih Sejahtera,"terang  Iptu Fernando Oktober kepada sejumlah wartawan, Selasa, 31/01/2023.

Kasatreskrim Polres TTU bakal menerapkan pasal penggelapan jabatan terhadap tersangka.

"Kita sangkakan dengan pasal Penggelapan jabatan, pasal 372 dengan pasal 374 KUHP, ancaman hukuman sekitar 7 tahun,"tegasnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut