Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sumur Bor Bantuan Kapolda NTT Diresmikan, 35 KK di Dusun Beba Kini Nikmati Akses Air Bersih
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi di TTU Ditahan Polisi

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:41 WIB
  • author Seth Besie
Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi di TTU Ditahan Polisi
Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi di TTU Ditahan Polisi. Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober. Foto: ist

"Iya sudah kita amankan tersangkanya, kerugian sekitar 400 juta lebih, dia staf keuangan CU Kasih Sejahtera,"terang  Iptu Fernando Oktober kepada sejumlah wartawan, Selasa, 31/01/2023.

Kasatreskrim Polres TTU bakal menerapkan pasal penggelapan jabatan terhadap tersangka.

"Kita sangkakan dengan pasal Penggelapan jabatan, pasal 372 dengan pasal 374 KUHP, ancaman hukuman sekitar 7 tahun,"tegasnya.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut