get app
inews
Aa Read Next : Empat Bakal Calon Bupati dari Partai Golkar di TTU Pastikan Diri Siap Disurvey

Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi di TTU Ditahan Polisi

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:41 WIB
header img
Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi di TTU Ditahan Polisi. Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober. Foto: ist

"Iya sudah kita amankan tersangkanya, kerugian sekitar 400 juta lebih, dia staf keuangan CU Kasih Sejahtera,"terang  Iptu Fernando Oktober kepada sejumlah wartawan, Selasa, 31/01/2023.

Kasatreskrim Polres TTU bakal menerapkan pasal penggelapan jabatan terhadap tersangka.

"Kita sangkakan dengan pasal Penggelapan jabatan, pasal 372 dengan pasal 374 KUHP, ancaman hukuman sekitar 7 tahun,"tegasnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut