Logo Network
Network

Tidak Dilayani Utang Rokok, Dua Pelajar di Kupang Aniaya Pedagang

Eman Suni
.
Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:47 WIB
Tidak Dilayani Utang Rokok, Dua Pelajar di Kupang Aniaya Pedagang
Dua pelaku dan korban penganiayaan sepakat berdamai di Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota, Sabtu (28/01/2023). Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id-- Seorang pedang,  Sulaiman (30) yang berada di dalam komplek Pasar Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang mengalami nasib naas.


Sulaiman menjadi korban penganiayaan dari dua orang pelajar berinisial YA (17) dan SAS(15) yang datang membeli rokok dalam keadaan mabuk miras pada Jumat (27/01/2023) sekitar pukul 02.00 wita.
Kedua pelaku hanya membawa uang Rp 10.000 untuk membeli sebungkus rokok jenis Malboro, dan meminta diberi hutang dan berjanji akan membayarnya besok.


Tapi Sulaiman enggan memberikannya kemudian membuat kedua pelaku emosi lalu menganiaya korban dengan menampar di bagian pipi kanan sebanyak dua kali.
Korban yang tidak menerima perbuatan kedua pelaku, langsung menghubungi pemilik lahan, kemudian mendatangi Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota guna melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.


Kepada Media, Sabtu (28/01/2023), Kapolsek Maulafa, Kompol Antonius Mengga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban, kemudian Tim SPKT langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian guna menjemput kedua pelaku.


"Saat datang ke lokasi kejadian, kedua pelaku masih tidur karena malam itu keduanya meneguk minuman keras jenis sopi merah, sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Maulafa," jelas Antonius.


Setelah keduanya sadar dari pengaruh miras, kedua pelaku menyadari kesalahannya, kemudian meminta maaf kepada korban, sehingga korban yang melihat itikat baik keduanya juga memberikan maaf.


Kedua pelaku juga berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, sehingga korban dan kedua pelaku langsung berdamai dan serta menandatangani surat pernyataan damai. 


"Korban memilih untuk tidak melaporkan masalah tersebut dan memilih berdamai, serta kedua pelaku berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini