Logo Network
Network

PHK Sepihak, PT Tirta Kencana Tata Warna Paksa Karyawan Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri

Eman Suni
.
Rabu, 25 Januari 2023 | 13:48 WIB
PHK Sepihak, PT Tirta Kencana Tata Warna Paksa Karyawan Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri
Karyawan PT. Tirta Kencana Tata Warna, didampingi Kuasa hukum. Rabu (25/01/2023). Foto : Eman Suni/ Inews Tv

KUPANG, iNewsTTU.id-- Benny Purtrawan Elias Bahan, Brance Manager PT Tirta Kencana Tata Warna Cabang Kupang, diberhentikan secara sepihak dan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Merasa dirugikan, Benny menolak untuk menandatangani dan mengadukan nasibnya ke Dinas Nakertrans Kota Kupang, hasil mediasi gagal, dirinya mengambil langkah hukum, namun juga dinyatakan kalah dengan banyak kejanggalan.

Kepada media, Rabu (25/01/2023) Benny mengaku sudah 6 Tahun 5 bulan bekerja pada PT Tirta Kencana Tata Warna Cabang Kupang, dan tanpa alasan yang jelas dipaksa untuk mengundurkan diri bersama 6 orang temannya.

"Saya sudah mengabdi pada perusahaan selama 6 tahun 5 bulan, namun pada Juni 2020, pihak perusahaan meminta kami untuk menandatangani surat pengunduran diri, dan tidak dapat pesangon, jadi saya menolak hanya 6 teman saya tanda tangan", kata Benny.

"Ia menambahkan, setelah itu dia (Benny) mengadu ke Nakertrans Kota Kupang, namun mediasi gagal, karena perusahaan tetap tidak mau membayar pesangon, sehingga saya mengambil langkah hukum", katanya.

Alexander Saba, Kuasa hukum korban mendaftarkan kasus ini di pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, pada tanggal (21/09/2022), dengan Nomor. 18/Pdt.Sus-PHI/2022/ PN Kpg. 

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.