get app
inews
Aa Read Next : Paket Oase: Orias dan Sebastian Mendaftar di PKB dan PSI, Ungkap "Chemistry" dalam Membangun NTT

PHK Sepihak, PT Tirta Kencana Tata Warna Paksa Karyawan Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri

Rabu, 25 Januari 2023 | 13:48 WIB
header img
Karyawan PT. Tirta Kencana Tata Warna, didampingi Kuasa hukum. Rabu (25/01/2023). Foto : Eman Suni/ Inews Tv

KUPANG, iNewsTTU.id-- Benny Purtrawan Elias Bahan, Brance Manager PT Tirta Kencana Tata Warna Cabang Kupang, diberhentikan secara sepihak dan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Merasa dirugikan, Benny menolak untuk menandatangani dan mengadukan nasibnya ke Dinas Nakertrans Kota Kupang, hasil mediasi gagal, dirinya mengambil langkah hukum, namun juga dinyatakan kalah dengan banyak kejanggalan.

Kepada media, Rabu (25/01/2023) Benny mengaku sudah 6 Tahun 5 bulan bekerja pada PT Tirta Kencana Tata Warna Cabang Kupang, dan tanpa alasan yang jelas dipaksa untuk mengundurkan diri bersama 6 orang temannya.

"Saya sudah mengabdi pada perusahaan selama 6 tahun 5 bulan, namun pada Juni 2020, pihak perusahaan meminta kami untuk menandatangani surat pengunduran diri, dan tidak dapat pesangon, jadi saya menolak hanya 6 teman saya tanda tangan", kata Benny.

"Ia menambahkan, setelah itu dia (Benny) mengadu ke Nakertrans Kota Kupang, namun mediasi gagal, karena perusahaan tetap tidak mau membayar pesangon, sehingga saya mengambil langkah hukum", katanya.

Alexander Saba, Kuasa hukum korban mendaftarkan kasus ini di pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, pada tanggal (21/09/2022), dengan Nomor. 18/Pdt.Sus-PHI/2022/ PN Kpg. 

Kuasa hukum korban, Alexander Saba mengatakan pada saat pendaftaran hakim minta untuk mengganti tuntutan menjadi menuntut pembayaran pesangon karena gugatan Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah kadaluarsa.

"Saat pendaftaran hakim minta kami untuk ganti tututan, yang semula mempersoalkan PHK Sepihak menjadi, menuntut pembayaran pesangon dan hak karyawan ", katanya.

Dalam kasus ini juga terdapat banyak kejanggalan selama masa persidangan hingga putusan, dimana termohon tidak pernah menghadirkan saksi, dan kasus ini di putus diluar sidang.

"Kasus ini banyak sekali kejanggalan, yaitu pada gugatan yang menjadi termohon adalah PT. Tirta Kencana Tata Warna, tapi rekemondasi dari Dinas Nakertrans yang menjadi termohon PT. Dewa Nusantara, dan selama persidangan termohon tidak pernah menghadirkan saksi, dan yang paling aneh, putusan kasus ini dilakukan diluar sidang, dan pemohon diminta untuk mengambil hasil putusan di loket," Kata Kuasa hukum.

Putusan yang dilakukan diluar sidang ini pemohon dinyatakan kalah, dengan alasan gugatan telah kadaluarsa.

Atas perlakuan ini kuasa hukum menduga hakim masuk angin, dan telah mengadukan kasus ini ke komisi yudisial.

Kasus ini juga akan dilanjutkan dengan laporan pidana karena pihak perusahaan dalam sidang tidak mengakui penggugat sebagai karyawan. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut